PELAKSANAAN PENUMBUHAN BUDI PEKERTI OLEH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI SMK NU LASEM
- Jum'at, 09 Desember 2022
- Tim Krenova
Pasal 1 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti disebutkan bahwa penumbuhan budi pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah. Pembiasaan sikap dan perilaku positif di SMK NU Lasem terdapat pada program pendidikan karakter. Program pendidikan karakter SMK NU Lasem merupakan salah satu program sekolah yang memiliki tujuan untuk menumbuhkan karakter positif warga sekolah. Program pendidikan karakter terdiri dari 30 (tiga puluh) kegiatan.
Penumbuhan budi pekerti harus meliputi 7 (tujuh) aspek kegiatan diantaranya: (1) kegiatan yang menginternalisasikan sikap moral dan spiritual; (2) kegiatan menumbuhkan semangat kebangsaan dan kebhinekaan; (3) kegiatan mengembangkan interaksi positif antara siswa dengan figur orang dewasa; (4) kegiatan menumbuhkan interaksi positif antar siswa; (5) kegiatan menumbuhkan sikap dan perilaku cinta memelihara diri dan lingkungan sekolah; (6) kegiatan yang berisi penghargaan terhadap potensi unik peserta didik dan mengembangkannya; dan (7) kegiatan yang mengundang pelibatan orang tua dan masyarakat yang bersangkutan. SMK NU Lasem memiliki 20 karakter yang harus dimiliki oleh warga sekolahnya, meliputi: karakter religius, jujur, rendah hati, disiplin, ulet, mandiri, kreatif, tanggap, tanggung jawab, haus ilmu, toleran, sopan, demokratis, keteladanan, kekeluargaan, saling menghormati, sadar lingkungan, peduli sosial, cinta tanah air, dan menjunjung nama baik sekolah. Dua puluh karakter SMK NU Lasem tersebut diinternalisasikan ke dalam 30 (tiga puluh) kegiatan dari program pendidikan karakter.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 disebutkan bahwa penumbuhan budi pekerti dilaksanakan melalui kegiatan pada MPLS, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, dan kelulusan. Ayat (3) Pasal 1 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 disebutkan bahwa masa orientasi peserta didik baru yang selanjutnya disebut MPLS adalah serangkaian kegiatan pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang berlangsung paling lama 5 (lima) hari. Kegiatan penumbuhan budi pekerti ketika MPLS yang terdapat pada program pendidikan karakter SMK NU Lasem terdiri dari mengenalkan budaya sekolah kepada peserta didik baru, pemberian materi atau sosialisasi bahaya narkoba dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kegiatan lainnya seperti pengenalan lingkungan sekolah dan budaya sekolah oleh pihak kesiswaan sekolah.
Ayat (4) Pasal 1 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 disebutkan bahwa pembiasaan adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Kegiatan pembiasaan bersikap dan berperilaku positif dilingkungan sekolah setiap harinya di SMK NU Lasem ada pada program pendidikan karakter, meliputi: adanya budaya 5S (senyum, salam, sapa, santun, dan setulus hati), sholat dzuhur berjamaah yang dilanjutkan tadarus dan membaca Asama’ul Husna bersama, dan menyanyikan lagu nasional sebelum dan sesudah KBM.
Ayat (5) Pasal 1 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 disebutkan bahwa kelulusan adalah berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan. Kegiatan penumbuhan budi pekerti ketika kelulusan di SMK NU Lasem pada program pendidikan karakter adalah adanya kegiatan pentas seni sebagai bagian dari salah satu kegiatan program pendidikan karakter yang dilaksanakan setiap tahunnya ketika kelulusan siswa kelas IX dengan tujuan mengembangkan dan mengapresiasi bakat siswa. Pengisi acaranya tidak hanya dari kelas X, tetapi juga dari kelas XI dan XII dengan menampilkan bakat siswa bermain musik, menari, menyanyi, dan pertunjukan seni lainnya.
Penumbuhan budi pekerti bertujuan untuk: (1) menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan; (2) menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat; (3) menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga, dan/atau; (4) menumbuhkembnagkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Salah satu aspek kegiatan untuk mencapai tujuan penumbuhan budi pekerti tersebut adalah internalisasi sikap moral dan spiritual. SMK NU Lasem memiliki best practice nationalism (kegiatan unggulan) dalam rangka menumbuhkan sikap dan perilaku positif warga sekolah. Kegiatan unggulannya adalah ibadah setiap hari sebagai pondasi pembentukan karakter (Tadarus, shalat berjamaah, Pendalaman Iman).
SMK NU Lasem memiliki visi, misi, maupun tujuan sekolah yang menempatkan internalisasi sikap moral dan spiritual menjadi hal utama untuk ditumbuhkan. Sholat dzuhur berjamaah setiap harinya merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilaksanakan di SMK NU Lasem. Tidak hanya siswa-siswi SMK NU Lasem saja yang melaksanakan ibadah berjamaah, tetapi juga guru dan staf sekolah lainnya. Sebelum sholat dzuhur berjamaah dilaksanakan, terlebih dahulu membaca Asmaul Husna bersama. Setelah sholat dzuhur berjamaah dilaksanakan.
Pembudayaan penumbuhan budi pekerti langkah awalnya adalah siswa diajarkan kemudian siswa mempraktikan yang dilaksanakan secara rutin sehingga menjadi kebiasaan sampai menjadi budaya. Sosialisasi budaya SMK NU Lasem termasuk sholat dzuhur berjamaah dilaksanakan ketika MPLS kepada peserta didik baru. Peserta didik diberi tahu kewajiban sebagai muslim untuk wajib melaksanakan sholat, sehingga menjadi terbiasa melaksanakan sholat dzuhur berjamaah sampai siswa tidak memerlukan perintah dari guru untuk melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di sekolah. Ketika sudah menjadi budaya, harapannya siswa melaksanakan sholat dzuhur berjamaah tidak hanya ketika bersekolah di SMK NU Lasem, tetapi ketika di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pasal 5 Ayat (1) (2) dan (3) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti disebutkan bahwa pemantauan dan evaluasi kegiatan MPLS dilaksanakan pada awal tahun pelajaran baru, kegiatan pembiasaan serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan kegiatan saat kelulusan dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran dan semuanya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Baik pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal ini merupakan pihak luar yang memiliki peran aktif untuk ikut bertanggungjawab dalam mengawal pembiasaan sikap dan perilaku positif di lingkungan sekolah. Penguatan unsur orang tua dan masyarakat yang terkait merupakan salah satu dari tujuh aspek kegiatan penumbuhan budi pekerti.
Lingkungan sekolah akan mempengaruhi baik aspek fisik, emosi, maupun kesehatan warga sekolah. Karena itu, penting bagi sekolah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan sekolah serta diri (Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015). MPLS tahun 2022/2023 di SMK NU Lasem atau pada tahun pelajaran sebelum-sebelumnya mengundang pihak dari luar untuk memberikan sosialisasi kepada peserta didik baru. Sosialisasi pada MPLS tahun pelajaran 2022/2023 di SMK NU Lasem misalnya, sekolah mengundang polisi dan puskesmas untuk memberikan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan kesehatan reproduksi remaja.
Oleh Atmini, S.Pd
Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
SMK NU Lasem